Permasalahan RKUHP Menurut Komnas HAM dan Amnesty International - News Summed Up

Permasalahan RKUHP Menurut Komnas HAM dan Amnesty International


Baca: RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari PemerintahSandra mengatakan beberapa pidana khusus tersebut diantaranya tentang perzinahan, korupsi dan pelanggaran HAM berat. Sebagai contoh, penanganan kasus pelanggaran HAM berat dengan undang-undang yang ada saat ini menurut Sandra masih menimbulkan multitafsir antara Komnas HAM dan Kejaksaan. Pertama, RKUHP itu akan memunculkan Perda-Perda yang diskriminatif. Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM dari Kantor Staf Presiden, Fajrimei A. Gofar menilai RKUHP sebagai proyek ambisius yang sudah digagas sejak 1963 hingga sekarang. "KSP sangat mencermati RUU ini terutama jangan sampai RUU ini menjadi warisan yang kurang baik bagi pemerintahan sekarang ini," kata dia.


Source: Koran Tempo February 23, 2018 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */