Permendag Direvisi untuk Cegah Kebocoran Impor Tekstil - News Summed Up

Permendag Direvisi untuk Cegah Kebocoran Impor Tekstil


Impor tekstil yang mengunakan Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) wajib melalui PLBREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil. Hal ini diharapkan mampu mencegah kebocoran impor impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Wisnu mengatakan revisi Permendag merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong harmonisasi regulasi guna meningkatkan produktivitas industri TPT. Sebelumnya, terdapat dua kategori impor tekstil yakni kategori A dan B. Untuk kategori atau lampiran A diwajibkan mendapatkan persetujuan impor, sementara kategori B tidak diperlukan persetujuan impor dan hanya memerlukan laporan surveyor. "Kami akan ubah lampiran yang tadinya B, semuanya wajib dapatkan persetujuan impor sehingga nanti ngggak ada lagi yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor," kata Wisnu.


Source: Republika October 11, 2019 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */