Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (21/7). Boyamin mengharapkan, PN Jaksel tidak lagi meneruskan persidangan, karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan. Oleh karena itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit. Namun, melalui kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko Tjandra menyerahkan surat kepada Hakim PN Jaksel. Sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19,” kata Andi membacakan surat Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Source: Jawa Pos July 21, 2020 02:15 UTC