FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mendapat reaksi keras dari politisi Partai Demokrat. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menyatakan, pemerintah seharusnya tidak memasukkan pasal-pasal yang dianggap bersamalah pada Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Perppu. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi. Namun kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam menerbitkan Perppu seharusnya tidak mengebiri hak-hak rakyat. Legislator Demokrat dapil Jakarta III ini mengutarakan, jika Perppu Cipta Kerja akan diundangkan menjadi Undang-Undang, maka presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Source: Jawa Pos January 02, 2023 22:50 UTC