Perpres Wajibkan Penggunaan NIK untuk Pelayanan Publik - News Summed Up

Perpres Wajibkan Penggunaan NIK untuk Pelayanan Publik


REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap pelayanan publik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Ke depan NIK digunakan sebagai kunci akses dalam pelayanan publik. "Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK,” kata Zudan. Pasal 3 ayat 1 Perpres 83/2021 menyebutkan, penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.


Source: Republika September 30, 2021 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */