Dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan. Berikut aturan krusial yang dipersoalkan:Pasal 60Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Ayat 4: Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Ayat 3: Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, menteri melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Source: Koran Tempo October 25, 2017 00:45 UTC