JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah memimpin langsung sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas. Menurut Ida, upah minimum tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan. Baca juga: Menaker Pastikan Penyaluran Subsidi Upah Tidak Ada PemotonganIda menegaskan, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Source: Jawa Pos September 22, 2021 16:52 UTC