Pertama Kali, Pengadilan Inggris Akui Pernikahan Syariah - News Summed Up

Pertama Kali, Pengadilan Inggris Akui Pernikahan Syariah


TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Inggris mengakui hukum Syariah untuk pertama kalinya usetelah hakim membuat putusan penting pada kasus perceraian pernikahan Islam di Inggris. Karena sebelumnya dia tidak bisa melakukannya tanpa putusan Pengadilan Tinggi. Khan awalnya berusaha untuk membatalkan permohonan istrinya untuk perceraian di pengadilan Inggris, dengan alasan bahwa pernikahan yang dilakukan pada tahun 1998 tidak sah. Pengadilan mendengar bahwa dia menginginkan upacara sipil setelah upacara hukum syariah yang dihadiri oleh lebih dari 150 orang, tetapi akhirnya batal. Hakim Williams mengatakan pernikahan itu batal berdasarkan pasal 11 dari 1973 Matrimonial Causes Act karena "masuk ke dalam mengabaikan persyaratan tertentu untuk pembentukan pernikahan.


Source: Koran Tempo August 04, 2018 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */