Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:08 WIBTerpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). ANTARA FOTO/Irwansyah PutraTEMPO.CO, Jantho - Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha. Baca juga: Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-MuslimKedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung mereka. Simak pula: Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya SelfieHukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Namun, bagi pelaku yang non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source: Koran Tempo March 11, 2017 07:03 UTC