TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, punya pesan untuk bekas penasihat hukumnya, advokat Fredrich Yunadi. Itu aja," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Februari 2018. Tersangka perintangan penyidikan KPK terhadap Setya, Fredrich Yunadi, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018, tempat Setya juga menjalani sidang. KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018. Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan sidang perkara Fredrich Yunadi akan diadili lima hakim.
Source: Koran Tempo February 05, 2018 06:33 UTC