Seorang peserta aksi simpatik dari Tanggerang Selatan, Andi (26 tahun) mengatakan, ikut aksi simpatik bersama GNPF MUI untuk meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Dikatakan Andi, penista agama sebelumanya seperti Lia Eden dan penista agama lainnya dihukum sesuai Undang-undang (UU). Dia mengungkapkan, ikut aksi simpatik bukan karena ikut ormas Islam, tetapi karena ingin hukum ditegakan. "Saya tidak ikut ormas apa-apa, saya masyarakat, ini agama saya, agama saya dinistakan saya masih sakit hati," ujarnya. Aksi simpatik tersebut bertujuan untuk meminta majelis hakim mengambil putusan maksimal terhadap penista agama.
Source: Republika April 28, 2017 09:45 UTC