REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan tentang petunjuk teknis terkait pelaksanaan vaksin gotong royong atau vaksin mandiri sedang dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut nantinya menjadi acuan bagi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam pelaksanaan vaksin mandiri mulai dari pengaturan jumlah vaksin, daftar prioritas usaha yang divaksinasi, hingga distribusi vaksin. "Vaksinasi gotong royong kita serahkan ke BUMN dan Kadin pengelolaannya, jadi mengenai jumlah dan distribusinya diatur mereka (dengan mengacu petunjuk teknis)," kata Nadia. Selain itu, Nadia juga memastikan jumlah vaksin untuk vaksin gotong royong akan terus bertambah, dari jumlah vaksin Sinopharm yang rencananya digunakan untuk vaksin mandiri. Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada pekan ketiga Mei 2021.
Source: Republika May 02, 2021 09:33 UTC