PortalBMR, SULUT – Kementiran Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan pejabat pengganti kekosongan jabatan, gubernur, walikota, bupati, jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak tahun 2024. Kemendagri, melalui DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar 2024, akan dipertimbangkan penjabat sementara bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis 2022 dan 2023. Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis. Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? kepala daerah yang pilkada (cek) tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya),” tutur AkmalMenurut Akmal, penunjukan sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Source: Media Indonesia June 14, 2021 02:03 UTC