TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin, mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 38 desa ditunda pada 2021 karena kondisi pandemi Covid-19. Keputusan penundaan Pilkades tersebut, kata dia, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pilkades yang tertunda di 2020 untuk dilanjutkan di tahun 2021. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu menekankan pelaksanaan Pilkades digelar secara tersendiri dan tidak sama dengan Pilkada. Namun Pilkades juga harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan itu bisa mengadopsi PKPU Nomor 13 tentang protokol kesehatan. “Hal wajib saat pelaksanaan Pilkades ini menerapkan protokol kesehatan.
Source: Koran Tempo November 15, 2020 01:18 UTC