Pilu Hati Aipda Rouli Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang karena Terganjal Peraturan - News Summed Up

Pilu Hati Aipda Rouli Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang karena Terganjal Peraturan


Polwan yang bertugas di Polres Binjai itu sangat sedih memikirkan seorang bayi satu bulan yang tak dapat diadopsinya. Polisi wanita di Binjai ini tidak dapat mengadopsi bayi yang ditemukan di Pasar Sepuluh Tanjungjati, Kabupaten Binjai, Sumatra Utara, karena tersandung Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007. Sejak bayi itu ditemukan, suami Ida yang bertugas di kantor kepolisian setempat langsung tertarik untuk mengadopsinya. "Sudah menyatakan memberikan surat hibah harta warisan karena saya diminta melengkapi itu saya pikir ada jalan ada harapan," tambahnya. Meski, kata dia, belum tentu agama anak itu sama dengan agama mayoritas warga di tempat dia ditemukan.


Source: Kompas October 11, 2017 23:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */