TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan KPK mengajukan banding atas putusan perkara suap terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy alias Romy. Kalau putusan kurang dua pertiga kan banding," kata Alexander di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya mengacu pula kepada putusan-putusan lain yang menyangkut perkara suap terhadap pimpinan partai politik. Menurut dia, putusan-putusan lain itu lebih berat ketimbang putusan hakim dalam perkara Rommy. KPK juga mempertanyakan putusan hakim yang tidak mengakomodir tuntutan pencabutan hak politik Rommy selama lima tahun.
Source: Koran Tempo January 27, 2020 11:37 UTC