Meski tak kunjung rampung, namun Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra meyakini UU tersebut nantinya akan memenuhi keinginan masyarakat bahawa negara hadir terkait pemberantasan terorisme. "Undang-undang yang baru nanti kita akan melihat begitu nyata kehadiran negara yang selama ini negeri dituduh tidak hadir," kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017). Konsep rehabilitasi tersebut juga akan diatur secara rinci dalam UU Terorisme. Adapun mengenai konsep pencegahan, Pansus dan Pemerinth menginginkan agar yang dilakukan tak sembarang pencegahan namun dibuat aturannya. "Kita memprasyaratkan pada pasal-pasal yang pencegahan ini itu berlaku syarat, misalnya diduga keras, nah diduga keras itu apa syaratnya.
Source: Kompas May 29, 2017 14:48 UTC