JawaPos.com - Selain menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya ternyata sudah merampungkan berkas perkara pornografi untuk tersangka Firza Husein. Saat ini, berkas perkara Firza tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kejati DKI baru menentukan sikap setelah berkas dianalisa selama tujuh hari sejak menerima berkas. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengamini penerimaan berkas perkara oleh Kejati DKI ini. "Penyerahan berkas tahap satu Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin tanggal 29 Mei 2017, " sambungnya.
Source: Jawa Pos May 29, 2017 14:37 UTC