Perusahaan platform pertukaran aset kripto Indodax menyatakan telah menyetorkan pajak sebesar Rp 58 miliar ke negara mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan platform pertukaran aset kripto Indodax menyatakan telah menyetorkan pajak sebesar Rp 58 miliar ke negara. Setoran pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan perusahaannya mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto. Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dengan 3 sertifikat ISO dan jumlah member mencapai 5,5 juta.
Source: Kompas August 21, 2022 09:34 UTC