JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Buni Yani, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, JPU telah menuntut Buni Yani dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara. “Menurut mereka (Buni Yani) dakwaan itu cacat, padahal kan ada uraiannya menurut Majelis Hakim sudah sesuai,” kata dia. Andi mengatakan, alat bukti yang digunakan untuk melakukan dakwaan dan tuntutan terhadap Buni Yani juga sudah sesuai. Sementara itu, menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menolak lima poin yang diutarakan JPU.
Source: Jawa Pos October 25, 2017 01:52 UTC