JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka komika Muhadkly MT atau biasa disapa Acho. Bahkan hari ini (7/8), dia dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri ini menambahkan, pelimpahan akan dilakukan ke Kejati DKI Jakarta, kemudian baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai locus delicti. Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.
Source: Jawa Pos August 07, 2017 04:44 UTC