REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai proses pemilihan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 sudah sesuai prosedur formal sehingga tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. "Prosesnya sudah benar, secara formal prosedural sudah terpenuhi, dan sudah terpilih," kata Mahfud seusai seminar nasional bertajuk "Indonesia Darurat Integritas" di University Club, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (8/12). Menurut Mahfud, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa membatalkan pemilihan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023. Sebelumnya, sejumlah pihak masih meragukan keabsahan perpanjangan jabatan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 karena merebaknya dugaan adanya lobi-lobi politik dalam proses pemilihan itu. "Ya tidak apa-apa karena itu gerakan moral dan itu bagus menurut saya.
Source: Republika December 08, 2017 07:30 UTC