Ia menyatakan sistem pemberantasan korupsi yang sudah berjalan di Indonesia seharusnya disempurnakan, bukan justru dikurangi. "Bila perlu yang kurang disempurnakan, jangan malah dikurang-kurangi," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis 29 Desember 2022. Ia menuturkan upaya pemberantasan korupsi harus berdasar pada undang-undang (UU) dengan sistem yang semakin baik, pasti, dan berkelanjutan. "Jangan sampai karena kepentingan-kepentingan sesaat, kepentingan-kepentingan praktis, kepentingan pragmatis lalu mengganggu tatanan sistem pemberantasan korupsi, itu prinsipnya," kata Haedar. Pada kesempatan itu, Luhut menyampaikan OTT atau pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra Indonesia menjadi jelek.
Source: Koran Tempo December 29, 2022 22:21 UTC