REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut polemik tunjangan hari raya (THR) menjadi momentum membenahi renumerasi pegawai negeri sipil (PNS). "Polemik soal THR ini, momentum membenahi sistem remunerasi nasional," kata dia, Rabu (6/6). Robert beranggapan, polemik surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal pemberian THR dan gaji ke-13 bukan soal boleh atau tidak. "Saya tidak berani (mengizinkan) walaupun ada daerah yang minta izin bayar honorer. Hal ini tidak berlaku untuk pemberian THR kepada pegawai honorer daerah sehingga ia menegaskan agar pemda tidak melakukannya.
Source: Republika June 06, 2018 18:56 UTC