TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, SIM milik pengemudi mobil pengangkut sepeda sudah dikembalikan. Pengemudi itu sebelumnya ditilang petugas hanya gara-gara memuat satu unit sepeda dalam mobilnya. Menurut Sambodo, petugas itu salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih. Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. "Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda yang tersimpan di bagian tengah kendaraan.
Source: Koran Tempo October 01, 2021 14:03 UTC