Lalu, ditangan para pelaku, gas tersebut dioplos atau dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan bantuan selang regulator yang sudah dimodifikasi. "Yakni empat gas LPG 3 kg dimasukkan ke dalam tabung gas LPG 12 Kg. Selanjutnya, para pelaku menjual gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut dengan harga Rp 110.000," jelas Kapolres. Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar sindikat pelaku pengoplos gas LPG secara illegal. Untuk sementara, keterangan dari para pelaku mengatakan bahwa mereka merupakan anak buah dari Slamet yang merupakan otak dibalik tindak pidana pengoplosan.
Source: Jawa Pos January 25, 2017 02:59 UTC