PALU, KOMPAS.com – Yohanes Sandipu (35), tersangka kasus pembunuhan wartawati Palu Ekspres, Maria Yeane Agustuti, langsung dibawa ke Mapolres Palu, setelah ditangkap polisi kemarin, Sabtu (18/3/2017). "Namun motif dari pembunuhan itu sampai sekarang masih kami dalami," kata Pusung, Minggu (19/03/2017). Pusung juga mengatakan bahwa pelaku saat melakukan pembunuhan itu dilakukan dengan sadar, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Dia ditangkap di rumah kerabatnya di di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah. Ditangkap di Poso)
Source: Kompas March 19, 2017 10:41 UTC