Sehingga, penyelesaian kasus yang dilakukan polisi tidak terjebak persaingan bisnis. Jika dalam kasus tersebut lebih menonjol persaingan usaha tidak sehatnya, kata Fickar, sebaiknya tidak ditangani oleh polisi melainkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Jika lebih nenonjol persaingan usaha tidak sehatnya, lebih baik kasus ini ditangani oleh KPPU. Meskipun, hingga saat ini polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Baca juga: Kisruh Beras Maknyuss Diduga Soal Persaingan Usaha
Source: Republika July 26, 2017 00:56 UTC