CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51). Sementara istri tersangka, H (51) berstatus saksi korban. Baca juga: Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria Ini Mengaku Kadang Ikut Main ThreesomeKasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, dalam prakteknya pasutri ini pernah beberapa kali berhubungan badan bersama pelanggan atau layanan threesome. "Namun, kadang juga tersangka ini hanya menonton saat istrinya sedang melayani pelanggan," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020). Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi OnlineLebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi korban.
Source: Kompas July 21, 2020 02:48 UTC