NURDIANSAHTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas penyidikan dugaan kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Berkas penyidikan tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Baca: Di Rutan Bareskrim, Anniesa Hasibuan Menyusui AnaknyaBambang menjelaskan, berkas penyidikan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca: Syahrini Akan Jalani Pemeriksaan terkait First TravelBambang enggan berkomentar ihwal upaya pengembalian uang jemaah First Travel.
Source: Koran Tempo October 24, 2017 11:48 UTC