DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx. "Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). Baca juga: Jerinx SID Demo Tanpa Masker, Pemprov Bali Tidak Punya Kewenangan Beri SanksiAdapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
Source: Kompas August 04, 2020 04:15 UTC