JawaPos.com – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Permohonan kasasi diajukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis Emirsyah dengan hukuman 8 tahun penjara. Menurutnya, putusan terhadap Emirsyah dirasa kurang memenuhi keadilan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
Source: Jawa Pos August 04, 2020 04:08 UTC