JawaPos.com - Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar kini telah bebas dari jerat hukum. Di mana, kasus itu telah dilaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Termasuk SMS (dipermasalahkan Antasari), bisa menjadi bagian yang dikerjakan juga," kata lulusan Akpol tahun 1988 ini. Lalu, paska 10 November 2016, Antasari mendapat pembebasan bersyarat setelah melewati 7,5 tahun masa tahanan dari total vonis 18 tahun penjara. Tak hanya itu, Antasari telah dinyatakan bebas murni setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi 6 tahun ditambah sebelumnya telah menerima remisi 4,5 tahun.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 15:33 UTC