JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani terkait laporan Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman atas isi pemberitaan di salah satu media massa. Dalam pemeriksaan ini status Miryam hanya sebagai saksi. Pemeriksaanya terkait laporan Pak Aris soal media online," kata Penyidik Ditkrimsus AKBP Ferdy Iriawan. Selain melaporkan salah satu media massa, Aris Budiman juga melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik. Terkait laporan terhadap Novel, penyidik telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Source: Kompas September 20, 2017 13:07 UTC