TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa tiga pentolan Sunda Empire, Selasa, 28 Januari 2020. Tiga petinggi Sunda Empire yang diperiksa ini di antaranya Nasri Bank yang mengklaim sebagai Grand Prime Minister serta dua anggotanya berinisial A dan RN. Untuk sementara ini, petinggi Sunda Empire disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong. Sementara itu, seorang anggota Sunda Empire, Rangga Sasana meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petinggi perkumpulannya. "Stop penyelidikan dan jangan ganggu Sunda Empire , demi terjaga stabilitas nasional, regional, dan stabilitas internasional," ujar Rangga kepada Tempo.
Source: Koran Tempo January 28, 2020 07:07 UTC