Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut status remaja penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), RJ, 16, bukanlah tersangka. Anak itu termasuk pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam Pasal 1 disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Sebagaimana dijelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang, peradilan anak memiliki keistimewaan, di antaranya penyidik adalah penyidik anak, penuntut umum adalah penuntut umum anak, hakim adalah hakim anak, hakim banding adalah hakim banding anak, serta hakim kasasi adalah hakim kasasi anak.
Source: Jawa Pos May 26, 2018 18:33 UTC