JawaPos.com - Rencana perekrutan 'Pak Ogah' untuk membantu mengatur arus lalu lintas masih terus dikaji. Polisi ingin tahu sejauh mana mereka membutuhkan Pak Ogah untuk meminimalisir kemacetan yang ada di Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, kepolisian nantinya akan mengkoordinir Pak Ogah. Namun masalah penggajian, DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pak Ogah menjadi PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum) agar digaji pemda. Ketika disinggung hal itu melangE perda karena Pak Ogah sebenarnya dilarang, menurut Halim Pak Ogah bisa disebut melanggar undang-undang bila meminta uang secara paksa.
Source: Jawa Pos July 28, 2017 00:22 UTC