Polisi Selesaikan Kasus Pemuda Hina Palestina Lewat Restorative Justice - News Summed Up

Polisi Selesaikan Kasus Pemuda Hina Palestina Lewat Restorative Justice


REUTERS/Raneen SawaftaTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menyelesaikan perkara Ucok, pelaku yang menggunggah konten menghina Palestina di media sosial, melalui restorative justice. Kepala Bidang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto mengatakan, keputusan restorative justice diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Gelar sudah kelar dan kasus Ucok diselesaikan secara restorative justice," ujar Artanto saat dihubungi pada Kamis, 20 Mei 2021. "Palestina B**i, Mari Kita Bantai. B**i, B**i, B**i," ucap Ucok dalam rekaman video.


Source: Koran Tempo May 20, 2021 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */