JawaPos.com – Ucapan Eggi Sudjana yang menyebut agama selain Islam bisa dibubarkan jika Perppu Ormas berlaku, berbuntut panjang. Sebelumnya, Johanes L Tobing anggota Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Eggi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran ucapannya yang menyebut agama Kristen, Hindu, dan Budha tidak sesuai dengan Pancasila. Selain di Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana juga dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Bali. Bahkan ada dua laporan berbeda yang diterima Bareskrim Polri terkait pernyataan Eggi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Source: Jawa Pos October 07, 2017 08:03 UTC