ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan polisi menangkap politikus Partai Persatuan Pembangunan Habil Marati pada 29 Mei 2019 lalu. Asep menambahkan kalau saat ini Habil Marati, eks anggota DPR RI dan pengurus di PSSI, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Habil ditengarai memberikan uang senilai Rp 60 juta kepada Kurniawan alias Iwan, tersangka perusuh bersenjata api, dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. Nama Habil Marati juga disebut dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 11 Juni 2019.
Source: Koran Tempo June 12, 2019 06:00 UTC