JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi buruh dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020. Bukan hanya demonstrasi, Yusri menegaskan, aparat kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Sebelumnya, konfederasi serikat pekerja, berencana melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk diketahui, Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada pengambilan keputusan tingkat I disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (8/10). Untuk kemudian RUU Omnibus Law itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Source: Jawa Pos October 04, 2020 06:24 UTC