JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), pemilik akun Facebook yang mengunggah foto editan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Di kantor Ropi, penyidik menyita KTP, dua buah ponsel, CPU, dan juga akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan. Selain foto Jokowi, ada juga konten lain bernada penghinaan yang diunggah di akun tersebut. Atas perbuatannya, Ropi disangkakan melanggar Pasal 454 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Serta Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Source: Kompas March 03, 2017 11:03 UTC