Tiga Pasal Berlapis Minimal 15 Tahun Penjara Jerat Bendot - News Summed Up

Tiga Pasal Berlapis Minimal 15 Tahun Penjara Jerat Bendot


Jika ancaman konsisten sampai tuntutan jaksa dan vonis hakim, pelaku bakal menjalani pidana penjara minimal 15 tahun. Jika diakumulasikan, minimal 15 tahun penjara,'' tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga Kamis (2/2) kepada JawaPos.com. Pengenaan tiga pasal berlapis itu, menurut Shinto, disesuaikan kualitas kejahatan yang dilakoni Bendot. Sebagaimana diberitakan, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus Bendot, pelaku curas sadis yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tanpa ampun Bendot secara sadis menusukkan senjata tajam secara berulang-ulang kepada Ponco.


Source: Jawa Pos March 03, 2017 10:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */