Polisi Tangkap Pria Pembawa Senjata Api untuk Kejahatan di GambirMinggu, 06 Agustus 2017 | 18:45 WIBBarang bukti air softgun yang berhasil diamankan polisi. TEMPO/Marifka WahyuTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap dua orang pria, Andika alias Daeng dan Iwan Darmawan alias Iwan, yang kedapatan memiliki senjata api jenis airsoft gun tanpa izin di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 5 Agustus 2017. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Suyatno, Daeng sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modal airsoft gun tersebut pada Juli 2017 di Palmerah, Jakarta Barat. "Telepon genggamnya dijual dengan harga Rp 50 ribu, sedangkan sepeda motor dijual seharga Rp 1 juta," kata Suyatno.
Source: Koran Tempo August 06, 2017 11:37 UTC