JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi pastikan tak ada keistimewaan dalam penyelidikan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Baca: Polisi Akan Panggil Kaesang soal Laporan Dugaan Ujaran KebencianKeterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk membuktikan apakah perkataan Kaesang dalam vlog tersebut memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak. "Ya kalau tidak ada unsur pidana, ya kita tutup," kata Argo. Kaesang dilaporkan ke polisi lantaran vlog yang dibuatnya dengan judul Bapak Minta Proyek dituding mengandung unsur ujaran kebencian. Baca: Polisi Pastikan Kaesang yang Dilaporkan adalah Putra Jokowi
Source: Kompas July 05, 2017 09:00 UTC