Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Joya di Bekasi - News Summed Up

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Joya di Bekasi


JawaPos.com - Setelah melakukan penyidikan mendalam, Polres Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan dua tersangka di kasus pembakaran M Alzahra atau Joya (30) di Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. “Dua sudah menjadi tersangka, NMH perannya menendang di perut sekali dan di punggung dua kali. Saat ini mereka masih mengembangkan pelaku lainnya yang terlibat, karena diyakini jumlah pelaku yang terlibat lebih dari dua orang. "Kami masih mengembangkan pelaku lain, yang bawa bensin dan korek, masih kami pengejaran. Dari kasus itu yang Pasal 170 ya yang menyebakan meninggal sudah dua orang kami tersangka,” sambung dia.


Source: Jawa Pos August 07, 2017 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */