TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan Abah Grandong baru saja ditetapkan sebagai tersangka. "Selesai pemeriksaan dan gelar perkara, Abah Grandong kami tetapkan sebagai tersangka," kata Harry melalui pesan singkat, Kamis malam, 1 Agustus 2019. Nama Abah Grandong mendadak menjadi perbincangan setelah aksinya makan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Abah Grandong disangka telah melakukan penganiayaan terhadap hewan.
Source: Koran Tempo August 01, 2019 15:09 UTC