Polisi Tetapkan Sopir Bajaj Tersangka Tabrakan Bus Transjakarta - News Summed Up

Polisi Tetapkan Sopir Bajaj Tersangka Tabrakan Bus Transjakarta


TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Daryono, 41 tahun, sopir bajaj dalam kasus tabrakan antara bus Transjakarta dan bajaj di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin, 25 Mei 2020 lalu. Fahri mengatakan, bus Transjakarta melalui jalan utama dari halte ke arah Bintang Mas. Kewajiban dari si pengemudi bajaj adalah berhenti dulu ketika melihat bus Transjakarta dan membiarkan kendaraan itu melintas lebih dahulu. Untuk menghindari tabrakan, sopir bajaj membanting setir ke kiri. Makanya kita tetapkan sopir bajaj ini sebagai tersangka," ujar Fahri.


Source: Koran Tempo May 28, 2020 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */