TEMPO.CO, Jakarta - Tessa Kaunang bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga resmi melaporkan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 Februari 2018. Baca: Tessa Kaunang Dilaporkan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya"Laporan kita pencemaran nama baik atau fitnah melalui sosial media, pasal 310, pasal 311 dan atau pasal 27 ayat 3 jo, tentang ITE. Sunan Kalijaga mengatakan, laporan yang di buat Tessa Kaunang merupakan buntut dari aksi penggerebekan yang dilakukan Sandy Tumiwa bersama pengacaranya pada 27 Januari 2018 lalu. "Dia (Sandy Tumiwa) menyatakan ada laki-laki di kediaman Tessa, dan katanya dapat laporan dari masyarakat. Tessa Kaunang mengaku, melaporkan mantan suaminya karena penggerebekan yang dilakukan Sandy kemarin telah mencoreng nama baiknya.
Source: Koran Tempo February 04, 2018 05:03 UTC