JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musa yang sebelumnya anggota Komisi V DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Musa dianggap tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
Source: Kompas October 25, 2017 08:48 UTC